Berikan Rasa Aman Bagi Investor, OJK Siapkan Transisi Pengawasan Aset Kripto
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. (Tangkap layar akun YouTube OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selambatnya pada Januari 2025. Hal terkait peralihan tersebut akan dilakukan selancar mungkin, sehingga tidak menimbulkan gangguan apapun.

"Investor agar tetap merasa aman dalam memberikan kepastian dan keberlanjutan kegiatan perdagangan pasar aset kripto serta memastikan peralihan lancar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Hasan menambahkan pihaknya akan melakukan transisi pengawasan melalui tiga fase. Pada fase awal akan memastikan soft landing.

"Kemudian fase kedua penguatan-penguatan pengawasan dan fase ketiga pengembangan dan penguatan berkelanjutan," tuturnya.

Selain itu, Hasan memastikan pihaknya akan memberlakukan kebijakan dan pengaturan Bappebti mengenai aset kripto.

"Semua perizinan persetujuan pendaftaran produk instrumen keputusan penetapan lainnya termasuk kripto dari Bappebti berdasarkan ketentuan ini dinyatakan akan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," ujarnya.

Menurutnya, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai transisi pengawasan Bappebti ke OJK telah memasuki tahap rapat dengar pendapatan dan mendapatkan restu dari rapat dewan komisioner.

"RDP sendiri berlangsung di 5 September 2024 dengan melibatkan peran aktif asosiasi para pedagang aset kripto," jelasnya.

Dikatakan Hasan, setelah transisi, mekanisme pengawasan fase berikutnya adalah penguatan aspek pengaturan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesiapan para pelaku.

"Kami juga dapat menyampaikan saat ini kami koordinasi dengan Bappebti dalam rangka persiapkan dan memastikan peralihan tugas aset digital kita harapkan dapat lancar," pungkasnya.

Adapun kebijakan Bappebti yang diadopsi di antaranya adalah terkait perizinan dan juga proses fit and proper penyelenggara, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Selain itu ada juga beberapa pokok tambahan terkait penguatan fungsi dan tugas penyelenggara perdagangan.