Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (Tangkap layar akun YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 8 ribu rekening yang diduga digunakan transaksi judi online (Judol) per 30 Agustus 2024.
"Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam keterangan di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dian mengatakan pihaknya mengimbau perbankan untuk terus melaksanakan pemeriksaan atau analisa terhadap rekening-rekening para nasabahnya yang dicurigai memfasilitasi penampungan dana judi online.
Selain itu, Dia menjelaskan pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit gerak para pelaku maupun fasilitator judi online. Dian mengatakan salah satunya dengan membekukan aset-aset para pelaku.
"Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing," tuturnya
Selain itu, ia juga meminta pihak perbankan untuk selalu melakukan tindakan proaktif dalam menangani kasus judi daring dengan melaporkan transaksi yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun OJK menyampaikan bahwa hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024 menunjukkan bahawa semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.