LPS Dukung Keputusan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Guna Tingkatkan Pendapatan Negara
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. (Humas LPS)

Jakarta, tvrijakatanews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung kebijakan pemerintah mengenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang mewah. Kebijakan itu menunjukkan perubahan arah yang signifikan dan mengutamakan pemberian stimulus untuk perekonomian.

"Jika kita melihat kebijakan fiskalnya, sepertinya agak berubah. Sebelumnya memang terkesan fokus pada peningkatan pendapatan negara (melalui) kenaikan pajak. Namun setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan, arahnya kini lebih kepada menambah stimulus untuk ekonomi," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Purbaya menilai pemerintah tetap memberikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, walau PPN tidak dinaikkan sebagain. Hal itu terlihat dari penghapusan pemotongan untuk mengurangi dampak dari kebijakan kenaikan PPN sebelumnya, yang justru dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian.

"PPN-nya tidak naik, hanya barang mewah yang dikenakan pajak lebih tinggi. Yang sudah dihitung untuk mengurangi dampak kenaikan PPN sebelumnya tetap dikeluarkan tanpa dipotong, malah menambah stimulus. Dampaknya akan sangat positif untuk perekonomian," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya melihat potensi besar dalam pada kebijakan ini untuk meningkatkan jumlah tabungan masyarakat kelas bawah maupun masyarakat kelas atas, yang mana akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat.

Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, lanjutnya, permintaan barang dan jasa juga akan tumbuh, yang pada gilirannya mempercepat pemulihan ekonomi.

"Cerita kebijakan ini berubah. Bukan hanya menaikkan pendapatan negara, tapi memberikan stimulus yang dapat menunjang daya beli masyarakat. Ketika daya beli meningkat, otomatis ekonomi tumbuh lebih cepat. Ini akan membawa dampak positif yang lebih kuat dibandingkan prediksi sebelumnya," tuturnya.

Selain itu, Purbaya menjelaskan memberikan pandangan tentang prospek Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada tahun 2025. Konsolidasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap BPR merupakan langkah positif, untuk memastikan hanya bank yang sehat yang tetap beroperasi.

Dengan demikian, lanjutnya, BPR yang tersisa nanti merupakan yang betul-betul baik. Di sisi lain, BPR yang lainnya harus belajar jika manajemennya tidak jelas, OJK akan bertindak.

"Ini positif dalam pengertian ada konsolidasi menuju ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Purbaya meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena LPS pasti menjamin dana mereka di BPR.

"Masyarakat juga tidak usah takut, kan ada LPS. Pasti kita bayar. Uang kami masih cukup banyak untuk bayar dana-dana mereka di BPR," imbuhnya.