Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan telah menyetujui calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum diserahkan ke DPR. Kepala Negara menunggu penyelesaian administrasi dari Sekretariat Negara.
"Menunggu selesainya administrasi dari Sekretariat Negara. Kalau sudah selesai nanti dibawa ke saya, tanda tangani," ucap Jokowi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024).
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 Pansel menyerahkan nama capim dan calon Dewas ke Presiden Jokowi. Setelah itu Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyangsikan hal itu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alinea pertama, pihak yang seharusnya menyetor nama ke DPR adalah presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subianto ),” ungkap Boyamin, Rabu (2/10/2024).