BPOM Serang saat menunjukan barang bukti sitaan obat yang diduga disalahgunakan apotik
Serang, tvrijakartanews - Sebanyak 25 ribu butir obat disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang hasil pengawasan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan yang dilakukan salah satu apotik di Kota Cilegon.
Puluhan ribu obat keras tersebut di setel atau di campur menggunakan plastik klip dan diduga diperjualbelikan untuk mengobati asam urat hingga sakit gigi.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan, penyitaan dilakukan setelah petugas menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik klip.
Peristiwa operasinya bekerjasama dengan Dinkes Kota Cilegon dan Korwas Polda Banten pada 19 September 2024.
"Obat setelan ini tidak dibolehkan dijual oleh apotik. Jadi kami menilai dugaan pidananya ada," katanya, Senin (6/1/2025).
Ia menduga, apotik tersebut menjual obat tersebut di seluruh apotik jaringannya yang ada di wilayah kewenangan BPOM Serang.
"Pada saat pemeriksaan bukan hanya di apotik tersebut tapi dengan jaringannya, bukan hanya di Banten tapi daerah lain juga," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, sudah memeriksa sejumlah orang saksi dalam kasus penyalahgunaan obat tersebut.
Sedangkan terkait proses penyelidikan yang lama, Mojaza menyebut bahwa pihak apotik meminta penjadwalan waktu ulang.
"Kenapa lama, karena pihak yang kami periksa untuk dilakukan penjadwalan ulang, termasuk akhir tahun kemarin minta dijadwalkan hari ini," tutupnya.