Pemprov DKI Jakarta Masih Mendata Ijazah yang Tertahan untuk Diputihkan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan BAZNAS Bazis DKI Jakarta menyerahkan bantuan pendidikan berupa penebusan ijazah tertahan Tahap I untuk 117 lulusan, pada Jumat (25/4) lalu. Foto : Istimewa/ Disdik DKI Jakarta

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap ribuan ijazah lulusan satuan pendidikan yang hingga kini masih tertahan di sekolah. 

Pendataan ini menjadi langkah awal dari program pemutihan ijazah yang diinisiasi guna membantu warga yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Kami sedang proses pendataan secara menyeluruh ke semua jenjang pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/4/2025). 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat belasan ribu ijazah warga Jakarta yang tertahan akibat tunggakan administrasi. Kondisi ini mendorong Pemprov untuk segera mengambil tindakan melalui program pemutihan.

"Jadi ijazah yang tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu," kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/4). 

Pramono menuturkan, banyak lulusan belum mengambil ijazah mereka lantaran terkendala biaya administrasi sekolah. Untuk itu, Pemprov DKI bekerja sama dengan BAZNAS Bazis DKI Jakarta menebus ijazah-ijazah tersebut. 

Pada tahap pertama, sebanyak 117 ijazah dari berbagai jenjang pendidikan telah ditebus dengan anggaran lebih dari Rp500 juta.

Program ini ditargetkan rampung dalam 100 hari pertama masa jabatan Pramono sebagai Gubernur DKI Jakarta, terhitung sejak pelantikannya pada 20 Februari 2025.

"Periode pertama kurang lebih nilainya sekitar Rp500 juta. Tapi saya minta ini tidak berhenti sekali aja. Pemutihan ijazah, dan lain-lain bisa diselesaikan segera dalam waktu sebelum 100 hari," jelas Pramono.

Program ini akan berlanjut ke tahap kedua dengan target penerima manfaat sebanyak 250 lulusan, yang dijadwalkan menerima bantuan paling lambat pada minggu kedua Mei 2025.

Sarjoko menambahkan, pembiayaan program pemutihan ijazah ini bersumber dari Baznas Bazis DKI Jakarta.

Adapun beberapa persyaratan untuk mengajukan pengambilan ijazah melalui program ini antara lain:

- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI,

- Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta,

- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),

- Berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP kelurahan,

- Tidak memiliki pekerjaan formal.

Selain itu, bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus telah didebit untuk keperluan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Program ini diharapkan dapat membantu mempercepat akses lulusan terhadap ijazah mereka, sehingga dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.