
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Jakarta, tvrijakartanews — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per 30 September 2025.
Adapun SLHS merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan BGN untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses produksi MBG.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang merincikan, jumlah dapur yang tersertifikasi SLHS, yakni tersebar di Wilayah I sebanyak 102 SPPG, Wilayah II 35 SPPG, dan Wilayah III 61 SPPG.
“Sampai 30 September 2025, sudah terlapor 198 SPPG yang secara resmi memenuhi standar higiene dan sanitasi, dibuktikan dengan kepemilikan SLHS," kata Nanik dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Nanik mengatakan, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan data sebelumnya yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, yakni 35 unit.
Dia menegaskan bahwa BGN berkomitmen kuat menjaga keamanan dan kualitas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi SPPG.
“Kami mendorong SPPG yang sudah operasional agar segera mengurus penerbitan SLHS hingga Oktober 2025. Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga harus diprioritaskan. Kami juga terus memonitor perkembangan sertifikasi SPPG setiap hari,” ujarnya.
Selain SLHS, BGN juga meminta SPPG mengurus sertifikasi lain seperti HACCP, NKV, hingga sertifikasi halal. Saat ini, terdapat 26 SPPG yang memiliki HACCP, 15 SPPG tersertifikasi NKV, 106 SPPG memiliki HSP, 23 SPPG bersertifikat ISO 22000, 20 SPPG tersertifikasi ISO 45001, dan 34 SPPG mengantongi sertifikat halal.
“Sertifikasi ini penting sebagai standar penyelenggaraan Program MBG agar meminimalisasi risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan. Harapannya, langkah ini bisa membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat bahwa BGN berkomitmen mewujudkan zero accident,” tutur Nanik.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Hida, menambahkan pihaknya terbuka menerima masukan dan kritik terkait standarisasi SPPG.
“Kami mengapresiasi semua saran dan kritik yang membangun terhadap penyelenggaraan MBG. BGN melakukan perbaikan bertahap dan berupaya memfasilitasi usulan yang relevan, termasuk kepemilikan sertifikat kelayakan SPPG sebagai syarat operasional,” kata Hida.