Menko Muhaimin Ungkap Pemerintah Siapkan Skema Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh rakyat kembali memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan administrasi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh rakyat kembali memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan administrasi.

Dalam sambutannya di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Muhaimin menjelaskan bahwa total tunggakan peserta BPJS saat ini mencapai puluhan triliun rupiah. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menutup beban tersebut agar peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujar Muhaimin, Kamis (2/10/2025).

Ia menekankan, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan. “Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ucapnya.

Meski demikian, Muhaimin mengingatkan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab. Menurutnya, kebijakan ini justru memberi kesempatan baru bagi peserta agar dapat kembali berkontribusi menjaga keberlangsungan layanan BPJS Kesehatan.

“Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang baru agar peserta bisa memulai kembali. Setelah itu, sistem harus berjalan sehat dengan kontribusi yang disiplin dari masyarakat,” kata dia.

Rencana kebijakan ini dipandang dapat menjadi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akibat status kepesertaan nonaktif. Pemerintah berharap skema ini mampu mengembalikan fungsi BPJS Kesehatan sebagai penopang utama akses layanan kesehatan universal di Indonesia.