Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
NewsHot
Redaktur: Irfan Ma'ruf

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah pimpinan Muhammad Mardiono telah resmi disahkan pemerintah. Keputusan tersebut ditegaskan usai melalui proses verifikasi administrasi di Kementerian Hukum. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah pimpinan Muhammad Mardiono telah resmi disahkan pemerintah. Keputusan tersebut ditegaskan usai melalui proses verifikasi administrasi di Kementerian Hukum.

“Pada 30 September salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono. Setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana dilakukan teman-teman di Dirjen AHU,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut Supratman, penelitian dokumen kepengurusan PPP mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai hasil Muktamar IX di Makassar. “Itu yang kami jadikan rujukan karena memang tidak berubah. Maka kepengurusan yang diajukan Pak Mardiono sah,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, mekanisme pengesahan partai politik kini berjalan semakin cepat seiring transformasi digital yang dilakukan Kementerian Hukum. Ia mencontohkan, sejumlah partai bahkan mendapatkan pengesahan hanya sehari setelah mendaftar.

“Hampir semua pelayanan publik Kementerian Hukum sekarang itu dilakukan dengan sangat cepat, apalagi dalam transformasi digital yang kita kembangkan. Jadi tidak menunggu waktu lama, bahkan ada yang di hari mendaftar langsung saya sahkan,” tutur Supratman.

Ia menambahkan, inovasi layanan digital melalui platform bernama Super X tengah dikembangkan. Nantinya, semua layanan mulai dari perorangan hingga badan hukum, termasuk partai politik, akan bisa diakses lebih efisien.

“Ini bentuk transformasi pelayanan publik. Jadi tidak ada diskriminasi. Semua partai politik mendapat perlakuan yang sama sepanjang persyaratan sesuai AD/ART terpenuhi,” kata dia.

Dengan pengesahan ini, kepengurusan PPP di bawah Mardiono dipastikan sah secara hukum. Status tersebut sekaligus mempertegas posisi Mardiono sebagai ketua umum yang diakui pemerintah.