Imigrasi Tangerang Deportasi WNA Yang Bekerja Tak Sesuai Aturan Visa
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Istimewa/ Proses deportasi WN Tiongkok yang melanggar aturan kerja WNA di Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang tinggal di Kabupaten Tangerang dideportasi karena telah melanggar aturan bekerja bagi WNA. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Tangerang dalam memastikan ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.

Temuan ini bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri pada Jumat, 5 Desember 2025, ditemukan WNA yang berinisial HJ diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin, yakni bekerja sebagai mekanik pada perusahaan yang tidak sesuai dengan perusahaan penjaminnya. Selain deportasi, HJ juga ditangkal masuk kembali ke Indonesia karena melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Temuan ini membuktikan bahwa masih ada WNA yang mencoba menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja di luar ketentuan. Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Seluruh WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai regulasi, termasuk melalui deportasi dan penangkalan bila diperlukan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin pada Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kegiatan orang asing di wilayah kerja Kator Imigrasi Tangerang.

Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang ditemukan di lapangan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya.

"Ini jelas pelanggaran izin tinggal. Kami akan terus memperkuat pengawasan di sektor-sektor rawan pelanggaran, terutama di wilayah pergudangan dan industri," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan, mengusulkan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan, menyusun laporan tertulis, serta melakukan input data pada Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara konsisten dan berintegritas, dengan tetap menjunjung asas humanis dalam setiap tindakan. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan orang asing di wilayah Tangerang Raya," pungkasnya.