
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. (Istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 30.451 pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai Rp8,8 triliun sepanjang 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto merincikan seluruh penindakan itu meliputi 9.492 penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai.
"Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Bea Cukai dan Tim Gabungan juga mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
Menurut Nirwala, penindakan ini merupakan salah satu yang menjadi perhatian Bea Cukai karena dua kapal yang memuat barang-barang tersebut tidak sesuai dengan dokumen manifest di wilayah Jambi, Agustus lalu.
Kemudian, Bea Cukai mencatat telah menindak terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain;
- Penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025
- Penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya
- Penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025
- Penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.
"Ini menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai," kata Nirwala.
Dia menegaskan, penindakan di bidang cukai ini sebagai bentuk komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara.
Mengingat, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen.
"Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah," ucap dia.
Dia menjelaskan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan pada 2025 tetap berada pada level tinggi, meskipun terjadi penurunan. Tercatat, jumlah penindakan masing-masing sekitar 37.264 pada 2024 dan 30.451 pada 2025 (turun 18,2 pesen), dan dari sisi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9,66 triliun pada 2024 dan Rp8,89 triliun pada 2025 (turun 7,9%).
“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” ujar Nirwala.

