Kemenhub Bakal Panggil Perusahaan Otobus Buntut 539 Bus Pariwisata yang Melanggar karena Tak Penuhi Aspek Keselamatan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah memeriksa kelayakan bus pariwisata selama libur panjang Waisak 2024. (Foto: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat).

Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan bakal memanggil perusahaan otobus (PO) terkait 539 bus pariwisata yang melanggar karena tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pemanggilan itu sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata.

"Kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," kata Hendro dalam keterangannya, pada Selasa (28/5/2024).

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat juga bakal melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking yang akan dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Pemeriksaannya tidak hanya terpaku pada izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya.

Nantinya, lanjut Hendro, apabila ditemukan kendaraan yang dirakit atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), maka akan ditindaklanjuti.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat juga akan melakukan pengecekan secara acak terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

"Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menindak 539 bus pariwisata yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis selama periode libur panjang atau long weekend Waisak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah Ditjen Perhubungan Darat memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

"Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," ujar Hendro.

Hendro mengatakan, bus yang melanggar aspek administrasi dan persyaratan teknis didominasi karena tidak melakukan perpanjangan uji kir. Karena itu, ratusan bus pariwisata itu dikenakan sanksi tilang.

"Untuk yang hasil rampcheck-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan juga diminta untuk mengganti kendaraannya," ucap dia.