KPU Diminta MA untuk Cabut Ketentuan Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada
NewsHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Agung (MA) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar mencabut aturan syarat usia calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Permintaan ini dilayangkan setelah pihak MA telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 terkait batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengubah ketentuan yang awalnya calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung dari saat penetapan calon, kini terhitung setelah pelantikan calon.

Berikut ini bunyi PKPU Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," bunyinya.

Namun, ketentuan PKPU diubah oleh MA dengan alasan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi putusan MA tersebut yang dikutip dari Tempo, Jumat (31/5/2024).