MPR Buka Peluang Danai Program Makan Bergizi Gratis dari Zakat
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani membuka peluang zakat ikut membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Muzani, sejauh ini zakat tidak diperuntukkan untuk program MBG karena sudah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan zakat atau asnaf-nya sudah diatur.

"Maksud orang menitipkan zakatnya kepada Baznas, itu kan bukan untuk itu (program MBG). Kalau memang dimaksudkan untuk itu, saya kira belum ada," ujar Muzani di gedung MPR/DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Muzani mengaku setuju dengan penjelasan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad yang menyebutkan zakat tak masalah jika dimanfaatkan untuk membiayai program MBG. Yang terpenting, kata Muzani, memenuhi syarat penerima zakat, yakni fakir dan miskin.

"Baznas, saya kira dari penjelasan Ketua Baznas, kalau itu dimungkinkan sesuai dengan asnaf, Asnaf itu apa Pak? Asnaf itu adalah mereka yang berhak mendapatkan bagian dari pembagian zakat. Mereka yang berhak siapa? Orang-orang yang digolongkan mendapatkan antara lain fakir miskin. Artinya dari sisi beliau (Ketua Baznas), tidak ada masalah," jelas Muzani.

Pada kesempatan itu, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, zakat sebenarnya tidak masalah jika dimanfaatkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanya saja, kata Noor, tetap disesuaikan dengan peruntukannya, yakni MBG bagi fakir miskin yang menjadi salah satu sasaran utama zakat selama ini.

"Kalau itu untuk fakir miskin, tidak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana dan kita tidak bisa menolak. Makan Bergizi Gratis di situ, ada fakir miskin, kemudian kita tolak? Dosa nantinya," ujar Noor di gedung MPR/DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Noor mengatakan, yang berhak mendapatkan zakat adalah mustahik atau orang yang menurut ketentuan Islam layak mendapatkan zakat. Penerima zakat atau asnaf sebagaimana Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 60, terdapat 8 golongan, yakni fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), mualaf, fiisabilillah (pejuang agama Islam, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh), dan amil (orang yang menyalurkan zakat).

"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin. Bagaimana dengan yang tidak fakir miskin? Tentu kita akan verifikasi," pungkas Noor.