Ketua Umum Kadin Tegaskan ‘Hanya Ada Satu Kadin’ Sesuai UU dan Mandat AD/ART
EkonomiNewsHot

Ketua Umum Kadin Indonesi Arsjad Rasjid (tengah). (Humas Kadin)

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Kadin Indonesi Arsjad Rasjid mengatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Arsjad menegaskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024), yang telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad ditemui di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Arsjad mengatakan pihaknya dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Arsjad.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu kemarin (14/9) telah diselenggarakan Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia.

Munaslub tersebut kemudian menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid.

Karena telah menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tersebut telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB.