Kuasa Hukum Kadin Sebut Munaslub Tidak Ikuti Ketentuan Pasal 18 Ayat 2 AD/ART
EkonomiNewsHot

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menggelar konferensi pers terkait Munaslub. (Humas Kadin)

Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Hamdan menambahkan penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” kata Hamdan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Hamdan menuturkan kemudian, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah. Karena tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, Dewan Pengurus Kadin yang sah secara hukum adalah Pengurus yang berada di bawah kepemimpinan Bapak Arsjad Rasjid.

Sebagai Informasi, Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menggelar jumpa pers yang menegaskan bahwa Kadin akan tetap solid dan tegak lurus mengikuti aturan demi kemajuan bersama serta menjaga kestabilan dunia usaha dan ekonomi Indonesia.

Kadin seluruh Indonesia akan tetap bergotong royong untuk menjalankan tugas demi kepentingan bersama, khususnya wadah bagi para pengusaha Indonesia.

"Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus Kadin Indonesia tetap solid dan tegak lurus, dan menegakkan aturan untuk kemajuan organisasi, serta dalam menjalankan program-program organisasi," ujar Arsjad.

Sementara itu, Anindya dipilih menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 pada Sabtu (14/9), di Hotel St Regis, Jakarta.