Kadin Indonesia Ancam Cabut KTA-B dan KTA-ALB Bagi Anggota Terlibat di Munaslub Ilegal
EkonomiNewsHot

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menggelar konferensi pers terkait Munaslub. (Humas Kadin)

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Hartono mengacam akan mencabut Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” kata Dhaniswara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Dhaniswara mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub. Hal ini berdasarkan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan.

“Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi,” ujarnya.

Dhaniswara menuturkan sejumlah anggota yang melakukan pelanggaran seperti (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus), beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB.

Selain itu, Dhaniswara menambahkan pihak menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi.

“ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub,” tuturnya.

Menurut Dhaniswara, atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian.

“Hasil keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden mengenai permohonan kepada pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.

Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keppres baru tentang Kadin Indonesia.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menggelar jumpa pers yang menegaskan bahwa Kadin akan tetap solid dan tegak lurus mengikuti aturan demi kemajuan bersama serta menjaga kestabilan dunia usaha dan ekonomi Indonesia.

Kadin seluruh Indonesia akan tetap bergotong royong untuk menjalankan tugas demi kepentingan bersama, khususnya wadah bagi para pengusaha Indonesia.

"Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus Kadin Indonesia tetap solid dan tegak lurus, dan menegakkan aturan untuk kemajuan organisasi, serta dalam menjalankan program-program organisasi," ujar Arsjad.

Sementara itu, Anindya dipilih menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 pada Sabtu (14/9), di Hotel St Regis, Jakarta.