Lindungi Harga Singkong Dalam Negeri, Kementan Tetapkan Harga Singkong Sebesar Rp1.350/kg
EkonomiNewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta. (Humas Kementan)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong menjadi Rp1.350/kilogram setelah sebelumnya harga pangan tersebut turun ke angka Rp1.000 per kilogram. Penetapan harga ini berdasarkan kesepakatan antara singkong dan pengusaha industri.

"Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini ada lebih dari 100, bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu gugat," kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (31/1/2025)

Amran membahkan harga singkong akan mulai berlaku pada 31 Januari 2025. Selain itu, ia meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air.

Selain itu, Amran menjelaskan pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan melakukan pengawasan penetapan harga singkong.

"Jadi semua sudah sepakat. Besok tim turun, juga dari Satgas Pangan Mabes Polri. Kami ke sana nanti kami sampaikan, turun ke lapangan melihat secara detail," tuturnya.

Amran menjelaskan penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.

"Perintah Bapak Presiden adalah bagaimana mengawal petani, menjaga petani mulai dari peternakan, kemudian petani padi, petani singkong yang ada masalah tiga bulan, alhamdulillah selesai semua," ungkapnya.

Dikatakan Amran, dengan ditetapkan harga terbaru ini para petani singkong diharapkan tidak lagi merasa dirugikan, serta bisa berkolaborasi dengan para pengusaha industri di Tanah Air.

"Perusahaan harus untung, tetapi petani harus tersenyum," imbuhnya.