
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi. (Tangkap layar YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital melalui kerangka regulatory sandbox. Saat ini, kategori agregator atau penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) serta innovative credit scoring atau pemeringkat kredit alternatif (ICS/PKA) telah berjalan dengan cukup baik.
"Kami telah memberikan manfaat bagi industri serta ekosistem keuangan secara lebih luas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Hasan menambahkan sejauh ini, minat dari pelaku industri terhadap sandbox cukup tinggi.
"OJK melihat adanya antusiasme dari berbagai penyelenggara ITSK yang ingin menguji solusi inovatif mereka di dalam ekosistem yang terkontrol," ujarnya.
Selain itu, Hasan menjelaskan OJK membuka peluang terhadap peluang untuk mengakomodasi model inovatif lainnya dalam regulatory sandbox, asalkan memenuhi prinsip mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. OJK selalu melakukan evaluasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
"Kami memahami bahwa ekosistem keuangan digital terus berkembang pesat, termasuk munculnya berbagai model bisnis baru yang berpotensi meningkatkan efisiensi, inklusivitas, dan keamanan layanan keuangan," tuturnya.
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, dengan 90 di antaranya telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan telah dilakukan konsultasi terhadap 83 calon peserta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak lima di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dari pendukung pasar.
Saat ini sedang dilakukan proses terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Disamping itu, Hasan menjelaskan bahwa regulatory sandbox menjadi instrumen yang relevan dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia.
"Ke depan, OJK akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk industri, akademisi, dan regulator lainnya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.