BEI Optimis Tranding Halt dan ARB Dapat Tingkatkan Kepercayaan Investor
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

PT BEI menggelar konferensi pers di Jakarta. (Humas BEI)

Jakarta, tvrijakartanews - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman optimis penyesuaian ketentuan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

"Mudah-mudahan bisa memberikan confidence tambahan kepada para investor di pasar modal," kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Iman menambahkan penyesuaian ketentuan itu merupakan strategi yang dilakukan oleh BEI untuk mengantisipasi volatilitas pasar seiring kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

"Ini adalah beberapa strategi yang dilakukan oleh BEI untuk mengantisipasi apa yang terjadi, dengan penerapan tarif di global," tuturnya.

Menurutnya, BEI juga telah menerbitkan aturan yaitu memberikan izin terhadap perusahaan tercatat untuk melakukan aksi buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Kita berharap likuiditas kita bisa terus meningkat. Tidak hanya dilakukan oleh investor institusi maupun perorangan, tapi permintaan kita bertambah dengan adanya buyback yang dilakukan oleh korporasi," ungkapnya.

Dalam jangka panjang, ia melanjutkan pihaknya juga melihat potensi untuk melakukan diversifikasi tiga produk, di antaranya seperti structured warrant, single stock futures (SSF), serta kontrak berjangka instrumen asing.

Selain itu, kata Iman, juga ada instrumen lain yang juga sedang dikaji yaitu exchange-traded fund (ETF) emas.

"Kita harapkan tahun depan ada pengembangan di sisi information technology (IT) yang cukup besar dari bursa, sehingga kita harapkan bisa melakukan perdagangan tiga kali lipat dari yang sekarang," ujar Iman.

Lebih lanjut, pihaknya juga sedang melakukan peninjauan terhadap beberapa instrumen likuiditas, seperti liquidity provider.

"Kita sedang melihat bagaimana rencana sudah dengan diskusikan OJK terkait pembukaan kode domisili di sesi pertama dan kode broker. Mudah-mudahan bisa keluar dalam waktu dekat," imbuhnya.

Penyesuaian trading halt dan batasan persentase ARB dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Adapun, kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa ini.