Mentan Usulkan Kepada Menko Perekonomian Soal Pengendalian Impor Singkong dan Turunannya
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Humas Kementan)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk mengusulkan pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya. Hal ini untuk melindungi petani singkong yang saat ini kesulitan menjual hasil panennya akibat meningkatnya produk impor.

"Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya," kata Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Amran menambahkan kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani singkong. Banyak petani mengeluhkan harga jual yang rendah dan hasil panen yang sulit terserap industri dalam negeri karena membanjirnya produk impor.

"Tanpa pengendalian, kondisi ini dapat melemahkan semangat produksi dan memperluas kerugian petani di sentra-sentra utama singkong nasional," ujarnya.

Amran juga menekankan bahwa pengendalian impor singkong sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mengoptimalkan bahan baku lokal, dan mendukung hilirisasi industri dalam negeri.

Oleh karena itu, Kementan mendorong pelaksanaan Rakortas yang dipimpin Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

“Jika produksi dalam negeri memadai, kenapa harus tergantung pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan soal keberanian mengambil keputusan strategis demi kedaulatan pangan kita,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik untuk membangkitkan gairah petani singkong, memperkuat posisi tawar di pasar, serta mendukung program hilirisasi nasional yang berkelanjutan dan berbasis komoditas lokal.

Dalam surat bernomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Mentan Amran menyampaikan bahwa perlu adanya perlindungan untuk para petani komoditas ubi kayu dalam negeri.

Sebelumnya, BPS mencatat terdapat peningkatan volume impor ubi kayu dari tahun 2023 ke 2024. Kondisi ini mengganggu pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Hal senada juga terjadi dengan produk turunannya (tepung tapioka).