
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Humas Kemnaker)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)menyampaikan pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Yassierli menambahkan regulasi tentang penyaluran BSU sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran," tuturnya.
Yassierli menyampaikan bahwa hal ini bukan kali pertamanya pemerintah memberikan BSU kepada masyarakat.
Dikatakan Yassierli, setiap tahun sejak pandemi COVID-19 pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja.
"Penyaluran bantuan pada tahun kemarin dan dua tahun sebelumnya, tutur Yassierli, berlangsung dengan lancer," ujarnya.
Menurut dia, kunci dari ketepatan penyaluran BSU terletak pada data yang akurat.
"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," imbuhnya.
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.