Menteri ESDM Perintahkan Pengawasan Ketat 5 Tambang di Raja Ampat
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu memantau langsung kondisi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat (7/6/2025). (Humas Kementerian ESDM)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan inspektur tambang untuk mengawasi 5 tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Hal ini untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat dari atas. Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Tri menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

"Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil," ujarnya.

Dikatakan Tri, tidak hanya pertambangan nikel di Pulau Gag, pulau lain yang sempat memiliki izin produksi berlokasi di Pulau Kawe.

"Di Kawe itu pun berhenti tahun 2024, total produksi yang sudah dilakukan sekitar 700-an ribu ton," tuturnya.

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

"Izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang," imbuhnya.