
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relaksasi pajak daerah yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk mewujudkan keadilan fiskal, menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi di Jakarta.
"Kita tidak menaikkan pajak karena pajak justru akan membebani masyarakat," kata Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Khoirudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan aset-aset daerah yang belum tergarap, termasuk melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Selain itu, Pemprov juga akan meningkatkan pendapatan dari wajib pajak yang masih menunggak dengan memanfaatkan momentum kebijakan relaksasi tersebut.
"Kita akan maksimalkan potensi pendapatan, misalnya dari aset yang belum dimanfaatkan agar segera dikerjasamakan. Untuk penunggak pajak, perlu ada mekanisme yang mengingatkan mereka agar segera membayar," jelasnya.
Kebijakan relaksasi pajak daerah ini mencakup lima poin utama, yaitu:
1. Pengurangan BPHTB untuk rumah pertama;
2. Pengurangan PBB-P2 bagi sekolah swasta atau yayasan;
3. Pengurangan PBJT sektor kesenian dan hiburan;
4. Pembebasan Pajak Reklame di ruang tertutup bagi pelaku UMKM; dan
5. Pengurangan PKB bagi kendaraan dengan nilai di bawah harga pasar.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menopang kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat tumbuh positif hingga pertengahan tahun 2025.

