Anies Baswedan bersama dengan Ketua DPD PDIP Ady Widjadja atau Aming. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghabiskan waktu sekitar satu jam mengobrol dengan pengurus DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu siang (24/8/2024). Dari hasil obrolan tersebut, Ketua DPD PDIP Ady Widjadja atau Aming menyatakan pihaknya mantab mendukung Anies di Pilkada Jakarta 2024.
"Kalau saya insya Allah (mendukung)," ujar Aming.
Namun demikian, Aming menyebut pihaknya belum dapat memastikan Anies akan mendapatkan dukungan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebab, pihaknya perlu menyampaikan hasil obrolan ini kepada DPP PDIP.
Soal obrolan di dalam pertemuan itu, Aming menyebut pihaknya membahas banyak hal. Salah satu yang dibahas, kata dia, adalah visi-misi Anies di Pilgub Jakarta 2024.
"Iya kita menyamakan kita punya visi dan misi, bagaimana kita mengawal, ada persamaan kita punya pandangan. Bahwa kita harus mengawal konstitusi yang benar, kita harus mengawal demokrasi yang benar," kata Aming.
Sementara itu, Anies mengakui pertemuan degan DPD PDIP bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pihaknya pernah mengobrol panjang dan membahas banyak hal.
"Kami ini bukan pertemuan pertama. Kita sering diskusi, ngobrol, bertahun-tahun ke belakang. Jadi sama Pak Aming bukan urusan pilkada aja, udah panjang. Cuma kali ini ngobrolnya di kantor DPD PDIP," kata Anies.
Sebelumnya, Anies direncanakan akan diusung dengan kader PDIP Hendra Prihadi di Pilgub Jakarta. Namun, PDIP memberikan syarat agar Anies menjadi kader PDIP serta menjalankan agenda-agenda politik PDIP.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah khususnya cagub-cawagub dengan ketentuan memenuhi syarat perolehan suara sah 6,5 persen sampai 10 persen dengan memperhatikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Contohnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut untuk bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara PDIP di Jakarta memperoleh 14,15 persen suara sehingga bisa mengusung pasangan cagub-cawagub sendiri.