Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberikan keterangan pers terkait keputusan MK, pada Kamis 21 Desember 2023 malam. Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Gugatannya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bima Arya masih menjabat sebagai Wali Kota Bogor hingga April 2024 mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menerima gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pada Kamis 21 Desember 2023.
"Hari ini MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari kami, kepala daerah yang meminta agar masa jabatan tidak dipotong," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya saat ditemui awak media di Balaikota Bogor, Kamis 21 Desember 2023 malam.
Artinya, sejumlah kepala daerah yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada Akhir Desember ini.
"Artinya apa? ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah, dikembalikan desuai dengan jadwal normal. Artinya Kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024. Jadi pembatalan pemotongan masa jabatan," jelas Bima Arya.
Adapun, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama sejumlah kepala daerah lainnya melayangkan gugatan ke MK pada 15 November lalu.
"Total berdasarkan catatan kami hampir 50 kepala daerah Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan bertugas Sampai Di Ujung," lanjut Bima Arya.
Menurutnya, putusan tersebut menguatkan kepemimpinan Bima Arya-Dedie A Rachim untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan hingga April 2024.
"Tadi dihadiri sidang juga oleh perwakilan dari pemerintah perwakilan di DPR, jadi semestinya keputusan ini langsung dieksekusi oleh pemerintah. Artinya tidak ada proses penunjukan PJ untuk Kepala Daerah," pungkasnya.
Selain itu, Bima juga menyebut bahwa putusan MK tersebut merupakan keputusan tertinggi sehingga tidak perlu adanya keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lagi.
"Kan MK yang tertinggi. Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tertinggi dan kita akan bertugas sampai di ujung masa jabatan," singkatnya.
Nantinya, Bima Arya dan Dedie A Rachim akan memimpin Kota Bogor hingga 20 April 2024 mendatang.
"Semaksimal mungkin sampai di ujung sampai titik keringat penghabisan memberikan yang terbaik untuk Warga Bogor," tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama sejumlah kepala daerah lainnya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun para pemohon merasa dirugikan. Sebab, masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat, sejak dilantik.
Para pemohon, adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. (Dimas Yuga Pratama)