
Pagar laut di pesisir utara pantai Tangerang. Foto ANTARA
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan asal usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di area pagar laut Kabupaten Tangerang, awalnya berstatus Girik. Namun, status Hak Girik itu dikonversikan menjadi SHGB melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Bapak-bapak sekalian proses yang di Tangerang ini, prosesnya adalah dari girik menuju SHM, dari SHM menuju SHGB. Jadi prosesnya itu menggunakan program PTSL," kata Nusron saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Nusron menegaskan bahwa SHGB maupun SHM yang dikuasai dua perusahaan dan sembilan perorangan itu bukan pemberian hak baru oleh Kementerian ATR/BPN. Mengingat, bidang lahan itu memiliki Hak Girik, yang rata-rata diterbitkan pada 1982.
"Nah hampir semua proses yang terjadi ini prosesnya adalah konversi konversi dari girik, rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi ini tidak pemberian hak baru, ini adalah konversi hak girik," ucap Nusron.
Nusron mengatakan, perubahan hak girik di area pagar laut Tangerang, yang melalui program PTSL ini ditangani oleh Panitia Adjudikasi. Panitia ini yang bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan girik yang status lahannya sudah berubah menjadi lautan.
"Kalau dia masuk program PTSL yang paling bertanggung jawab adalah Panitia Adjudikasi," ucap Nusron.
Adapun, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan audit dan investigasi terkait polemik pagar laut, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil audit dan investigasi tersebut, Kementerian ATR/BPN merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB).
"Pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi), karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN biasanya menggunakan dua pihak dalam kegiatan survei dan pengukuran terhadap bidang tanah, yakni petugas survei dari internalnya dan petugas survei dari perusahaan swasta.
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama survei oleh petugas ATR BPN, yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," imbuh dia.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi berat terhadap delapan pegawai terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut, Kabupaten Tangerang.
Rinciannya, enam pegawai mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya dan dua lainnya disanksi berat.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai," kata Nusron.
Kendati begitu, Nusron enggak mengungkapkan identitas lengkap delapan pegawai yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB tersebut.
Ia hanya mengungkapkan, delapan pegawai yang disanksi berat adalah JS selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang, SH selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET selaku Kepala Seksi Survei dan Pementaan. WS selaku Ketua Panitia A, dan YS selaku Ketua Panitia A.
Kemudian, NS selaku Panitia A, LM selaku Kepala Survei dan Pementaaan setelah era ET, dan KA selaku Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat, tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ucap Nusron.