Komdigi Masih Tunggu Hasil Revisi UU TNI Soal Keamanan Siber
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Komudikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menggelar media gathering di Jakarta. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Komudikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya masih menunggu poin-poin baru di Undang-undang (UU) TNI terkait keamanan siber.

"Kami masih menunggu terkait poin baru di Undang-Undang TNI (10:24) yang terkait dengan keamanan siber," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Meutya menambahkan pihaknya terbuka untuk melakukan diskusi terkait poin-poin UU TNI. Selain itu, Komodigi juga sia memberikan masukan terhadap regulasi tersebut.

"Pada prinsipnya sekali lagi kantor ini terbuka sekali untuk diskusi. Kalau nanti kami juga dipersilahkan untuk memberi masukan, tentu akan dengan senang hati memberi masukan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan, perluasan operasi militer selain perang atau OMSP dalam revisi UU TNI bisa menjadi justifikasi bagi negara untuk mengambil kebijakan yang militeristik.

Dalam aspek ruang siber, menurut dia, ada potensi pengetatan regulasi berekspresi di media sosial, pembatasan informasi, hingga pemblokiran website dengan dalih ancaman siber.

"Tanpa adanya penilaian yang relatif transparan dan rasional. Pasalnya, dalam draf revisi UU TNI kualifikasi ancaman siber tidak terbatas pada cyber operations dalam bentuuk serangan teknis terhadap infrastuktur siber,” kata Nenden dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).