Kemenag Tekankan Perlindungan Jamaah dalam Penyelenggaraan Haji Khusus 2025
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kemenag Tekankan Perlindungan Jamaah dalam Penyelenggaraan Haji Khusus 2025. Foto : Tangkapan layar YT Kemenag RI

Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI menekankan pentingnya perlindungan terhadap jamaah haji khusus dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers daring yang digelar pada hari kesembilan masa operasional haji, Jumat (9/5/2025).

Dalam pernyataannya, Nugraha menyoroti tiga fokus utama penyelenggaraan haji khusus tahun ini, yakni perlindungan jamaah, kesiapan petugas, dan komitmen layanan dari seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kita semua tahu, jamaah haji khusus seperti juga jamaah haji reguler memiliki profil beraneka macam, seringkali mereka yang telah lanjut usia atau memiliki kebutuhan layanan yang lebih spesifik," kata Nugraha. 

Salah satu perhatian utama Kementerian Agama adalah pentingnya kerjasama resmi antara PIHK dengan rumah sakit di Arab Saudi. 

"Karena itu, pelayanan terhadap mereka bukan sekedar soal fasilitas melainkan soal tanggung jawab, perhatian, dan kesiapan menyeluruh salah satunya kami mendorong agar setiap penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK harus menjalin kerjasama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi," kata Nugraha. 

Menurut Nugraha, masih ditemukan kasus jamaah yang sakit kebingungan mencari rumah sakit rujukan karena tidak adanya sistem darurat yang jelas.

"Kenapa ini menjadi penting, karena masih kami temui adanya kasus ketika jamaah haji khusus jatuh sakit, mereka tidak tahu harus kemana, tidak ada rumah sakit rujukan yang siap, tidak ada dokter pendamping yang siaga, dan bahkan asuransi pun belum tentu bisa dimanfaatkan dengan cepat," katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap PIHK wajib memiliki skenario penanganan darurat yang jelas, termasuk rumah sakit rujukan, dokter pendamping, serta sistem komunikasi darurat yang aktif dan mudah diakses setiap saat.

Selain itu, aspek asuransi juga menjadi perhatian serius. Nugraha menekankan bahwa asuransi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi jamaah.

"Untuk itu Kementerian Agama melalui Bina Umrah dan Haji Khusus sedang menyusun standar minimal asuransi yang wajib dimiliki oleh PIHK," kata Nugraha. 

"Asuransi ini bukan hanya formalitas administrasi, ini adalah jaminan perlindungan nyata bagi nyata bagi jamaah jika terjadi resiko selama berada di Tanah Suci," sambungnya. 

Dengan langkah ini, Kemenag berharap penyelenggaraan haji khusus tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip perlindungan jamaah yang bermartabat.

"Kami ingin memastikan setiap jamaah, berapapun usianya dan bagaimanapun kondisinya mendapatkan perlindungan yang layak sesuai standar layanan ibadah haji yang bermartabat," jelas Nugraha.