Mahfud MD: Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu tapi Bisa Memakzulkan Presiden
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD menghadiri gelaran Sholawat Persatuan Indonesia yang digelar oleh Partai Perindo, di Lapangan Panahan, Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 29 Januari 2024 malam / Foto: Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD meyakini bahwa upaya pengusutan dugaan kecurangan pemilu 2024 melalui hak angket DPR, tak akan mengubah hasil pemilu.

Namun, hak angket dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Dia menjelaskan, ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024, yakni jalur hukum melalui MK dan jalur politik melalui hak angket DPR.

Menurut dia, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani, sedangkan jalur politik melalui angket di DPR, yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Untuk itu, Mahfud mengatakan, sebagai paslon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum. Misalnya, pengusutan melalhi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbeda halnya dengan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan cawapres nomor 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Mahfud mengatakan bahwa mereka bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024, melalui jalur politik dan hukum. Sebab, keduanya juga merupakan tokoh partai politik.

Diketahui, Cak Imin yang berpasangan dengan Anies Baswedan adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ganjar adalah kader PDI Perjuangan.

"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," imbuh dia.

Sebelumnya, usulan penggunaan hak angket pertama kali disampaikan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ia menyarankan agar partai pendukungnya di DPR menggulirkan hak angket.

Menurut eks Gubernur Jawa Tengah ini, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar kepada Tempo di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Sementara itu, tiga partai Koalisi Perubahan menyatakan siap mendukung PDIP menggulirkan hak angket. Mereka adalah partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

Komitmen itu disampaikan Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy.

"Kita siap bersama inisiator, PDIP, untuk memberikan hak angket," kata Hermawi usai rapat dengan kedua koleganya itu di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 22 Februari 2024.

Presiden Jokowi sendiri mengaku tidak begitu mempermasalahkan rencana hak angket kecurangan pemilu 2024 yang bergulir belakangan ini.

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” kata Jokowi ditemui usai Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 20 Januari 2024.

Namun Ketua Umum Partai Golkar yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Februari 2024, memastikan pihaknya akan menolak hak angket.

Selaras dengan Airlangga, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan jangan ada prasangka kecurangan.

“Kami ingin mengawal pemerintahan Presiden Jokowi dan kami semua sampai dengan tuntas – (berharap) bisa mengejar semua target, termasuk target-target ATR/BPN,” kata AHY usai dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang di Istana Negara pada Rabu, 21 Februari 2024.

Selain Golkar dan Demokrat, partai pendukung pemerintah seperti Gerindra dan PAN juga menolak hak angket soal pemilu. Mereka menganggap hak angket sebagai upaya yang tak perlu.