Privilege Kades Usai UU Desa Disahkan Jokowi, Bisa Menjabat Hingga 24 Tahun serta Dapat Pensiun
NewsPersHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Para kepala desa saat menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Sejumlah privilege atau hak istimewa didapatkan para kepala desa atau kades usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu keistimewaan tersebut, seorang kades bisa menjabat hingga tiga periode dengan setiap periodenya selama 8 tahun.

Aturan yang menyebutkan masa jabatan ini tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) UU Desa. Kemudian untuk tiga periode, hanya dikhususkan untuk kades yang sudah menjabat sebelum UU Desa yang baru diberlakukan.

"Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi salinan UU Desa Pasal 118 huruf a yang TVRI Jakarta News dapatkan, Jumat, 3 Mei 2023.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi Pasal 118 huruf e UU Desa.

Selain masa jabatan yang diperpanjang, kades juga mendapatkan keistimewaan lainnya berupa tunjangan pensiun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi beleid tersebut.

Dijelaskan yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Meski sudah ada aturan yang menyatakan adanya uang pensiun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.