Apindo Sebut Iuran Tapera Harusnya Sukarela Bukan Wajib
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani (tengah) menggelar konferensi pers di Kantor Apindo. (Humas Apindo/tvrijakartanews)

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memprotes atas iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pengusaha dan pekerja. Sebaiknya, iuran tersebut tidak bersifat wajib melainkan sukarela itu lebih tepat untuk konsep Tapera sebagai tabungan.

"Kita bukan menggagalkan (UU dan PP) ya, sekali lagi ini kita coba merevisi dengan apa yang ada. Kita tolak itu adalah pembebanan iuran kepada kami, secara paksa, wajib, bukan sukarela. Kalau ini dibuat dengan konsep sukarela, kami tidak ada masalah, jadi kita bukan menolak UU dan PP-nya," kata Shinta di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Shinta mengatakan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2016.

"Dalam aturan itu, gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan," ujarnya.

Selain itu, Shinta mengaku keberatan apabila iuran tersebut diwajibkan untuk sektor swasta. Lain halnya bila pemerintah mau menerapkannya untuk menghimpun iuran para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya rasa kalau ASN, TNI, Polri mau jalankan karena ranah pemerintah, silahkan. Mungkin bermanfaat, tapi swasta bersama-sama serikat buruh, kami menilai perlu ada pertimbangan pemerintah untuk riviu kembali dan UU-nya. Karena UU disebutkan jelas ini adalah sebuah keharusan," tuturnya.

Shinta menyoroti tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sehingga dikhawatirkan tumpang tindih. Justru pengusaha sendiri mengharapkan agar program yang sudah adalah yang dioptimalkan, dibandingkan dengan menggalangkan iuran baru.

"Jadi konsep sebenarnya penyediaan rumahan JHT itu sebenarnya bagus. Cuman mengapa kita harus dibebankan tambahan iuran lagi? Padahal saat ini juga sudah ada untuk siapan melalui JHT ini, program MLT. Jadi ini yang sebenarnya mendorong kami menyikapi bahwa pada prinsipnya, kami ini bukannya against Tapera, tapi dari sisi iuran yang harus ditambahkan dan dibayarkan kembali," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.

Di dalam aturan yang diresmikan pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera selain PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi termasuk juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.

Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.