
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat konferensi pers terkait hasil rapat perdana Satgas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). (Foto: Kemenko Polhukam).
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyebut ada 2,37 juta masyarakat Indonesia yang terlibat perjudian online. Dari jumlah itu, 80.000 pejudi online merupakan bocah berusia di bawah 10 tahun.
"Sesuai data demografi pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu ada dua persen, pemain 80.000 yang terdeteksi," ucap Hadi dikutip Kamis (20/6/2024).
Kemudian, Hadi mengatakan, ada 11 persen pejudi online yang merupakan kalangan remaja usia 10-20 tahun, dengan total lebih kurang 440.000 jiwa.
Selain itu, masyarakat berusia 21-30 tahun yang terlibat perjudian online mecapai 13 persen atau 520.000 jiwa. Kemudian, masyarakat berusia 30-50 tahun itu mencapai 40 persen atau 1.640.000 jiwa, sedangkan masyarakat berusia di atas 50 tahun, yang terjerat perjudian online mencapai 34 persen, dengan jumlah 1.350.000 jiwa.
"Ini rata-rata ada kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut," ucap Hadi.
Berdasarkan data klaster transaksi masyarakat menengah ke bawah untuk berjudi online berkisar Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Sementara, klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas, di antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar.
Oleh karena itu, Hadi memerintahkan untuk menindak rekening yang digunakan sebagai penampung dana judi online. Sejauh ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 5.000 rekening judi online
Nantinya, ribuan rekening yang diblokir sementara oleh PPATK selama 20 hari itu akan ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
"Ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujar dia.
Kemudian, Satgas ditugaskan untuk menindak pelaku jual beli rekening judi online. Menurut Hadi, aksi jual beli rekening judi online ini sudah menyasar masyarakat di pedesaan. Modusnya, pelaku mendekati hingga merayu korban untuk membuka rekening. Nantinya, rekening korban dijual ke bandar judi.
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ucap dia.
Lalu, Satgas juga akan bertugas menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. Hadi mengatakan, penindakannya bisa berupa menutup layanan isi pulsa atau top up untuk judi online. Sebab, modus judi online berkedok gim online adalah memiliki sistem layanan top up.
"Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online," kata Hadi.