APINDO Berharap UU Cipta Kerja Dapat Percepat Perizinan Usaha
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani (tengah). (Tangkap layar laman resmi APINDO)

Jakarta, tvrijakartanews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap agar persoalan perizinanan yang selama ini mempersulit dunia untuk segera dipercepat. Sebab, persoalan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibuslaw tidak secepat yang diharapkan.

"Makanya kita awalnya yang terlalu tinggi harapannya mau semuanya diberesin. Akhirnya tidak bisa terjadi di lapangan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Shinta mengatakan salah satu implementasi dari Omnibuslaw yang tidak mudah untuk dilaksanakan adalah sistem Online Single Submission (OSS) alias sistem perizinan elektronik.

"Sistem OSS memang memberikan peluang bagi dunia usaha untuk lebih mudah mengurus izin karena memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha," ujarnya.

Menurutnya, sistem itu butuh waktu untuk bisa diimplementasikan maksimal. Walhasil, Shinta mengatakan bahwa sistem OSS bisa jadi tidak mungkin optimal dalam waktu dekat.

"Harapan tinggi mungkin dari awal karena kita begitu ingin menyelesaikan semua masalah, akhirnya kita tahu bahwa ini tidak bisa terselesaikan dalam jangka waktu pendek," jelasnya.

Selain itu, Shinta mengatakan pernyataan ini bukan berarti bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai harapan pengusaha.

"Bukan, Omnibuslaw kita angkat topi karena buat Omnibuslaw aja diputusin pemerintah luar biasa. Makanya kita dukung dari pertama, karena kita apresiasi sekali, cuman kita katakan bahwa implementasinya butuh waktu," imbuhnya.

Sebelumnya, Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2020-2021. Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa sempat menjelaskan bahwa Omnibuslaw RUU Cipta Kerja memberikan manfaat untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Karena, pelaku UMKM hanya butuh perizinan tunggal yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan mendaftar melalui OSS.