Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Humas Mendag)
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor illegal berpeluang untuk diperpanjang masa kerja. Namun Mendag berencana untuk mengevaluasi atas capaian kinerja satgas tersebut.
"Kenapa dulu (ditetapkan) sampai Desember? Kan harapannya setelah itu tidak ada (impor) ilegal ya. Nah, nanti kita evaluasi. Sekiranya memang belum ada (pencapaian), kita perpanjang," kata Budi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Budi berharap dengan adanya satgas pengawasan barang impor illegal ke depannya tidak ada lagi impor ilegal di Indonesia.
"Harapan kita dengan Satgas itu, sudah enggak ada lagi (impor ilegal). Tapi kita evaluasi nanti ya," tutur Budi.
Sementara itu, Executive Director Operational Indogrosir Anton Prasetyo mengatakan bahwa para pelaku usaha berharap pemerintah memperpanjang Satgas impor ilegal ini. Karena salah satu penyebab kinerja sektor ritel Indonesia lesu yakni karena maraknya impor ilegal di Indonesia.
"Harapannya (Satgas impor ilegal) diterusin dong. Diterusin, impor ilegal dan judi online pun harus berakhir. Karena salah satu penyebab (ritel) kita turun itu," kata Anton.
Anton menambahkan barang-barang impor yang masuk secara ilegal ke Tanah Air merusak harga pasar yang berimbas pada para pedagang ritel lokal yang kian susah untuk bersaing.
"Kita harus bisa jaga karena mereka merusak harga juga, kan kalau barang-barang dari Malaysia dari Singapura masuk ilegal, ya kasihan pedagang kita juga," tutur Anton.
Sebagai informasi, Satgas impor ilegal direncanakan akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024. Selain itu, satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.
Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.