OJK Keluarkan POJK Derivatif Keuangan Pasca Ambil Alih Tugas dari Bappebti
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi Gedung OJK. (Tangkap layar laman resmi OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK.

Regulasi ini sejalan dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Ismail mengatakan substansi pengaturan yang diatur dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini salah satunya mengenai ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

"Kemudian, diatur pula mengenai produk, pelaku, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek," tuturnya.

Menurut Ismail, peraturan juga mencakup pengaturan mengenai peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Selain itu, pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek juga diatur dalam POJK 1/2025.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.

OJK menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Sebelumnya, Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) pada 10 Januari 2025.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.

Adapun pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing (PUVA) beralih kepada BI.

Untuk hal ini, BI telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya derivatif PUVA.