Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). (Foto: Sekretariat Presiden).
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Menurut dia, putusan ringan itu tak layak dijatuhkan kepada koruptor dalam kategori merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Terlebih, ia khawatir vonis itu bisa membuat publik menganggap dirinya tak mengerti hukum.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ucap Prabowo saat memberikan pengarahan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Kendati begitu, Prabowo tak menjelaskan secara gamblang siapa koruptor yang divonis ringan itu. Dia hanya mengatakan bahwa rakyat yang dipinggir mengetahui ada koruptor yang divonis ringan oleh hakim.
"Saya katakan rakyat kita itu, bukan kita bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin," kata Prabowo.
Di samping itu, Prabowo juga curiga koruptor yang menjalani hukuman di penjara menggunakan fasilitas AC, kulkas hingga televisi.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya," ucap dia.
Prabowo lantas bertanya kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang turut menghadiri acara tersebut, terkait langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya," kata Prabowo.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara, kepada terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.
Selain itu, hakim turut menjatuhkan denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis.
Vonis tersebut lantas menimbulkan tanda tanya. Sebab, banyak pihak yang berpendapat bahwa putusan hakim terhadap Harvey Moeis itu tak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.