
Kepala Diskoperindag Bunbun Buntaran ( sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, akan membiayai proses sosialisasi hingga penerbitan badan hukum untuk pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.
"Biaya ini sangat penting karena mencakup pembinaan, sosialisasi dan akte notaris. Kami masih menunggu Juknis dari kementerian Koperasi terkait skema pendanaan KopDes Merah Putih program Presiden Prabowo Subianto," kata Kepala Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran, Senin (28/04/2025).
Kebutuhan anggaran sosialisasi dan badan hukum untuk setiap koperasi berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya tersebut.
Pemkab Pandeglang tengah menjalin komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia guna menyamakan tarif pembentukan badan hukum koperasi di seluruh daerah untuk menekan biaya tersebut. Dan untuk trget pembentukan KopDes di kabupaten Pandeglang seluruh desa yang ada sebanyak 326 desa.
"Kami ingin biaya pembentukan koperasi seragam. Olah karena itu kita akaan buat MoU dengan notaris, penganggaran bisa lebih efisien," ungkapnya.
"Semua desa di kabupaten Pandeglang menjadi target kami untuk pembentukan Kopdes, dan nantinya Kopdes Ini diwajibkan untuk memenuhi tujuh komponen kegiatan utama yang tertuang dalam aturan," sambungnya.
Bunbun menjelaskan, pembentukan koperasi dapat dilakukan melalui pendirian baru, revitalisasi koperasi yang sudah ada, atau menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif.
"Nantinya Semua koperasi ditargetkan sudah berbadan hukum diakhir 2025 ini. Sehingga dapat mengakses bantuan dana pusat sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi," tandasnya.