
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Ditjen Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Lavotas) Kemnaker Memey Meirita Handayani soal penggunaan uang hasil pemerasan pengurusan izin terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari tersangka Gatot Widiartono (GW) yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan RPTKA tahun 2021-2025.
Materi ini didalami KPK saat memeriksa Memey sebagai saksi kasus dugaan pemerasan izin pengurusan terkait RPTKA pada Kemnaker, Jumat (10/10/2025).
"Terhadap saksi MMH (Memey Meirita Handayani), penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Selain Memey, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus serupa di Polres Karanganyar. Mereka adalah Notaris Ary Primadyanta (AP), dan pihak swasta bernama Ahmad Yuni Maarif (AYM).
Budi mengatakan, pemeriksaan keduanya berkaitan soal penyitaan aset tanah milik tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (HY).
"Dalam pemeriksaan tersebut, saksi saudara AP dan AYM didalami terkait dua puluh enam bidang aset tanah milik Tersangka JS dan HY yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pemerasan pengurusan izin terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
Mereka adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 dan Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Kemudian, Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023; Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional; dan Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019; serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
KPK menduga kasus pemerasan pengurusan izin penggunaan TKA ini telah terjadi selama periode 2019-2023, dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.