
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin (RB) sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Senin (13/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rufis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, atas nama RB," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Selain itu, KPK turut memanggil koleganya Rufis, Feriawan Nur Rohmadi yang merupakan Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, KPK belum menetapkan seorang sebagai tersangka meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
KPK telah mencegah tiga pihak untuk ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Sebab, keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.
Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.
Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.