Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. (Tangkap layar laman resmi Kementerian ESDM)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memberlakukan penyederhanaan izin penggunaan air tanah. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024, seperti memangkas persyaratan dari yang semula 13 persyaratan menjadi 3 persyaratan.
"Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami melakukan penataan soal bagaimana pemanfaatan air tanah ini dilakukan secara efektif dan efisien," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (8/1/2024).
Yuliot menambahkan penyederhanaan persyaratan untuk memperoleh izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah bertujuan untuk memberi kepastian kepada pelaku usaha.
"Perizinan yang sudah dilengkapi oleh pelaku usaha, di antaranya adalah nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan, tidak perlu diulang lagi," ujarnya.
Menurutnya, banyak tahapan yang bisa disederhanakan. Untuk itu, tidak perlu mengulang persyaratan.
"Jadi, tidak perlu mengulang kembali persyaratan-persyaratan tadi," jelasnya.
Disamping itu, dia menjelaskan pihaknya tidak hanya memangkas persyaratan, namun menyederhanakan prosedur pengajuan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah.
Pelaku usaha yang semula harus mendapat persetujuan Kementerian ESDM untuk pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan, kini dapat langsung mengajukan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
"Dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kami gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ungkapnya.
Dalam rangka memberi kepastian kepada pelaku usaha, Yuliot menyampaikan bahwa durasi yang diperlukan untuk menuntaskan proses perizinan adalah 14 hari. Durasi tersebut berdasarkan proses evaluasi yang dilakukan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.
Dengan demikian, ia berharap agar para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.
"Jadi, bagi yang belum memiliki izin pemanfaatan air tanah, tolong segera melengkapi perizinan itu," imbuhnya.