Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung (Tengah). (Istimewa)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi penggunaan air tanah di kawasan yang cekungan air tanahnya berada di kategori kritis hingga rusak.
“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ditemui Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2024).
Yuliot menambahkan kontrol yang dilakukan oleh ESDM, yakni melalui pengetatan penerbitan izin untuk wilayah-wilayah kritis dan rusak.
“Sejumlah wilayah yang kondisi cekungan air tanahnya berada dalam kategori rawan, kritis, dan rusak,” ujarnya.
Selain itu, kata Yuliot, pihaknya juga membatasi pemanfaatan air tanah yang diatur dalam perizinan, penatakelolaan, dan pengendalian.
“Dalam rangka perizinan, penatakelolaan, juga pengendalian, kami akan batasi pemanfaatan air tanahnya,” ucapnya.
Dikatakannya, perizinan yang diberikan oleh pemerintah akan menyesuaikan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanahnya dan kebutuhan pelaku usahanya.
“Kemudian, pemerintah akan memasang meteran untuk mencegah pemanfaatan berlebih,” jelasnya.
Apabila pelaku usaha memanfaatkan air tanah secara berlebih, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat sumur resapan, sehingga sebagian air tanah yang mereka manfaatkan harus dikembalikan ke tanah.
“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, wilayah yang masuk ke kategori rawan adalah Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar, Jawa Tengah; Boyolali, Jawa Tengah; Metro, Lampung; dan Kotabumi, Lampung.
Lebih lanjut, wilayah yang masuk ke kategori kritis adalah Denpasar, Bali; Tabanan, Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemudian, wilayah yang masuk ke kategori rusak adalah cekungan air tanah Jakarta; Karawang, Jawa Barat; Bekasi, Jawa Barat; Serang, Banten; Tangerang, Banten; Bogor, Jawa Barat; Bandung, Jawa Barat; Soreang, Jawa Barat; Pekalongan, Jawa Tengah; Pemalang, Jawa Tengah; serta Semarang, Jawa Tengah.