Kemnaker Perbaiki Aturan JKP Masuki Tahap Harmonisasi
EkonomiNewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Humas Kemnaker)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Ketenagakerjaan memperbaiki aturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah memasuki tahap harmonisasi.

"Sudah, sudah selesai. Itu sudah selesai kita harmonisasi, dan itu secara prinsip sebenarnya sudah disahkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Yassierli menambahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa terbit pada Januari 2025.

"Harusnya (terbit) Januari," tuturnya.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan rekomposisi iuran yang diperuntukkan bagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap JKP.

"Usulannya kita waktu pembahasan kemarin kita sampaikan bahwa sebenarnya dalam konteks review JKP ini yang perlu juga di-review adalah rekomposisi dari JKK dan JKM," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Dia menjelaskan bahwa dalam skema yang berjalan saat ini, iuran 0,46 persen yang harus dibayarkan sebesar 0,22 persen berasal dari pemerintah pusat dan sisanya rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.