Kemendag Jatuhkan Sanksi Kepada 41 Pelaku Usaha Jual MinyaKita Di Atas HET
EkonomiNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Ilustrasi MinyaKita. (Tangkap layar laman resmi Kemendag).

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer. Sebab, mereka menjual minyak goreng kemasan MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700.

"Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Iqbal menambahkan untik praktik bundling, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Disamping itu, kata Iqbal, pihaknya sudah melayangkan surat kepada 40 produsen minyak goreng untuk evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan bundling MinyaKita.

"Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan," tuturnya.

Dikatakan Iqbal, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita.

Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MinyaKita yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional.

"Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer," ungkapnya.

Kemendag mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok.