Bahlil Pastikan Tabung Gas LPG 3 Kg Tidak Langka di Jakarta 
EkonomiNewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui di Jakarta. (Tvrijakartanews/John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tabung gas LPG 3 kg tidak mengalami langka di Jakarta beberapa hari terakhir. Namun ia hanya membatasi pembelian satu tabung kebutuhan satu rumah tangga.

“Saya pastikan tidak langka, tapi memang setiap rumah tangga dibatasi,” kata Bahlil ditemui dalam outlook pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

Bahli menambahkan pihaknya mencontohkan apabila kebutuhan satu rumah tangga membutuhkan 10 kg, tiba-tiba yang datang membeli beli 40 tabung

“Katakanlah per bulannya 10 tabung tiba-tiba ada yang beli 30 tabung, ya pasti kita batasi dong. Kalau beli banyak itu ada maksud lain ini,” ujarnya 

Menurut Bahlil, pembatasan pembelian tabung Gas LPG 3 Kg bertujuan agar betul-betul tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. 

“Nah ini yang kita tata, supaya LPG ini betul-betul tepat sasaran,” tuturnya.

Bahlil mengimbau bagi pelaku industri sebaiknya menggunakan LPG industri, bukan LGP 3 kg. Karena LPG 3 kg disubsidi pemerintah.

“Kalau yang untuk LPG industri, ya pakailah LPG industri. Jangan pake LPG 3 kg.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho menyebut kelangkaan gas LPG 3 kg terjadi di berbagai lokasi di Jakarta. Pasalnya, pemerintah mengurangi kuota gas LPG bersubsidi pada 2025.

"Dikarenakan antara usulan kuota LPG subsidi untuk Jakarta di 2025 lebih kecil dari realisasi penyaluran LPG di 2024, ada pengurangan sekitar 1,6 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2023).

Sejak awal, sambungnya, kuota LPG subsidi untuk Jakarta pada 2025 ditetapkan sebesar 407.555 metrik tok (MT). Sementara realisasi penyaluran LPG pada 2024 sebesar 414.134 MT.

Kemudian, kelangkaan ini katanya terjadi karena adanya tanggal merah pada da 27 hingga 29 Januari kemarin dan tidak diizinkan melakukan penambahan kuota yang ada. Sehingga, untuk penyaluran pada 27 Januari hingga 29 Januari mengambil 50 persen dari alokasi minggu sebelumnya.