ESDM Sebut Efisiensi Anggaran Tak Pengeruhi Proyek Infrastruktur Energi
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung tengah melakukan rapat bersama Pertamina. (Tangkap layar laman resmi Kementerian ESDM)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian ESDM menyampaikan efisiensi anggaran efisiensi anggaran tidak mempengaruhi pengerjaan proyek infrastruktur energi, seperti proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) tahap II.

"Ini (efisiensi anggaran) tidak berpengaruh," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Yuliot menambahkan penghematan anggaran ditujukan untuk memangkas belanja kementerian/lembaga. Sementara itu, kata dia lagi, tidak ada pemangkasan anggaran untuk belanja infrastruktur.

"Ini (belanja infrastruktur) dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Rencananya, dari penerimaan negara bukan pajak itu, sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur," tuturnya.

Menurut Yuliot, pihaknya juga mempertimbangkan kebutuhan gas di daerah Sumatera dan Batam. Karena Kebutuhan gas yang cukup tinggi di wilayah tersebut.

"Kami mendorong pemerintah untuk mempercepat pembangunan jaringan gas," ujarnya.

Dikatakan Yuliot, jika tidak dipercepat maka biaya listrik yang ditanggung oleh industri akan menjadi semakin tinggi.

"Jadi, daya saing kita akan tergerus. Pemerintah berusaha untuk bagaimana percepatan pembangunan jaringan gas yang ada di Sumatera, termasuk aliran ke Batam. Untuk di Jawa juga sama," ujarnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025.

Melalui surat tersebut, Kementerian Keuangan memerintahkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.