
Pemprov DKI Jakarta Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan. Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jakarta.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Ini adalah salah satu bukti komitmen kami dalam upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang," kata Rano dalam acara penyerahan LKPD di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Rano menjelaskan, bahwa APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp85,20 triliun, meningkat Rp5,64 triliun atau 7,09 persen dibandingkan APBD Perubahan Tahun 2023 yang sebesar Rp79,56 triliun.
Dari total anggaran tersebut, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp82,29 triliun atau 96,59 persen, sementara realisasi pengeluaran mencapai Rp77,86 triliun atau 91,38 persen.
Selain itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2024 mencapai Rp746,39 triliun, meningkat Rp30,89 triliun atau 4,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp715,50 triliun.
Rano juga menyoroti keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD Tahun Anggaran 2023.
"Pemprov DKI Jakarta meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian pada LKPD Tahun Anggaran 2023," katanya.
"Keberhasilan ini sekaligus menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah," jelas Rano.
Untuk memastikan pengelolaan keuangan yang semakin baik, Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai upaya strategis, termasuk rekonsiliasi data keuangan secara periodik, penguatan sistem pengendalian internal, serta penerapan sistem informasi persediaan elektronik (e-persediaan).
Selain itu, dilakukan metode risk-based review untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko terhadap laporan keuangan oleh Inspektorat guna meningkatkan akurasi dan pengawasan.
Langkah lain yang diambil adalah percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, sertifikasi aset tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta penagihan dan pengamanan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dengan melibatkan BPN, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah.
"Peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah merupakan proses berkelanjutan," kata Rano.