
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor. (Tangkap layar akun Instagram resmi @potus)
Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan Indonesia perlu mengevaluasi mengatakan Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan perdagangannya terhadap Amerika Serikat (AS). Hal ini untuk menjaga hubungan dagang yang saling menguntungkan antara kedua negara.
"Untuk menjaga hubungan dagang yang harmonis dan saling menguntungkan, Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan perdagangan yang dianggap proteksionis, memperkuat transparansi dalam perizinan impor, serta berusaha mematuhi standar internasional terkait regulasi teknis dan kebijakan perdagangan secara umum," kata Josua saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Josua mengatakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memasukkan Indonesia dalam daftar 58 negara yang dinilai menerapkan kebijakan penghambat perdagangan terhadap AS.
"Beberapa kebijakan dan regulasi di Indonesia yang dianggap berpotensi menghambat perdagangan AS mencakup berbagai aspek mulai dari tarif, non-tarif, hingga kebijakan investasi," ujarnya.
Dalam aspek tarif, Josua menjelaskan AS secara khusus menyoroti kebijakan tarif Indonesia yang cenderung meningkat dalam satu dekade terakhir, terutama untuk produk-produk yang bersaing langsung dengan barang produksi lokal, seperti barang elektronik, produk kimia, kosmetik, obat-obatan, serta produk-produk pertanian.
Selain itu, eningkatan tarif ini dianggap proteksionis, terutama karena tarifnya melampaui batas yang disepakati di WTO. Misalnya, tarif untuk barang pertanian sebagian besar dipatok di atas 25 persen.
"Sedangkan beberapa produk industri seperti otomotif, besi, baja, dan produk kimia tertentu dikenai tarif di atas 35,5 persen atau bahkan tidak dibatasi sama sekali," ujarnya.
Selain tarif, kebijakan non-tarif juga menjadi sorotan, terutama sistem perizinan impor yang dianggap kompleks dan tumpang tindih. AS mengkritik sistem Commodity Balance yang diterapkan Indonesia karena cenderung menimbulkan ketidakpastian, terutama saat pemerintah Indonesia tiba-tiba menambahkan komoditas-komoditas baru dalam daftar pembatasan impor tanpa konsultasi yang cukup dengan pelaku usaha.
Menurut Josua, pembatasan ini mencakup produk-produk penting seperti gula, beras, daging, bawang putih, hingga buah-buahan seperti apel dan jeruk, yang menyebabkan kendala serius bagi eksportir AS dalam menembus pasar Indonesia.
"Kebijakan lain yang menjadi perhatian adalah penerapan aturan halal yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai produk, mulai dari makanan hingga farmasi dan kosmetik," jelasnya.
Dikatakan Josua, AS berpendapat bahwa implementasi regulasi ini dilakukan tanpa notifikasi dan konsultasi yang memadai di WTO, menimbulkan hambatan teknis tambahan bagi eksportir AS.
Disamping itu, aturan kepemilikan saham dalam sektor jasa keuangan juga dipandang sebagai hambatan signifikan, terutama pembatasan kepemilikan asing pada perusahaan pemrosesan pembayaran domestik dan lembaga pelaporan kredit swasta yang dikelola Bank Indonesia.
Berbagai hambatan ini, bila terus berlanjut atau diperketat, akan berdampak negatif terhadap hubungan perdagangan Indonesia-AS. AS kemungkinan besar akan melakukan langkah-langkah balasan yang bisa berupa pengenaan hambatan perdagangan serupa terhadap produk ekspor Indonesia ke AS, seperti produk tekstil, hasil pertanian, hingga elektronik.
"Hal ini bisa memperlambat pertumbuhan ekspor Indonesia ke pasar AS yang cukup signifikan bagi perdagangan Indonesia," tambahnya.
Dampak jangka panjang terhadap ekonomi Indonesia juga cukup serius. Jika hambatan-hambatan perdagangan tersebut tetap ada atau bahkan bertambah, kepercayaan investor AS terhadap pasar Indonesia dapat tergerus.
Investasi asing dari AS yang selama ini cukup besar dalam berbagai sektor seperti manufaktur, jasa, serta teknologi, dapat menurun. Hal ini tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi domestik, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan industri berorientasi ekspor.
Pendekatan dialog intensif melalui kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang sudah ada antara kedua negara bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan sengketa ini secara konstruktif.