Tingkatkan Likuiditas Pasar, BEI Mulai Berlakukan Aturan "Liquidity Provider"
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi Logo BEI. (Humas BEI)

Jakarta, tvrijakartanews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q mengenai Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada Kamis (8/5/2025).

Hal ini bentuk komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien.

"Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Jeffry menambahkan Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan liquidity provider saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham.

Menurutnya, kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.

"Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa," tuturnya.

Dikatakan Jeffry, implementasi liquidity provider saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar efek liquidity provider saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa.

"Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham.

Persyaratan yang dimaksud meliputi, status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki standard operating procedure (SOP) kebijakan internal, serta sistem untuk penyampaian kuotasi liqudity provider saham.

Jeffrey menyampaikan proses permohonan lisensi bagi seluruh anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025.

"BEI mengundang seluruh anggota bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi liquidity provider saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut," ujar Jeffrey.

Dengan diberlakukannya kedua peraturan itu, BEI berharap peran strategis liquidity provider saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.

"Peraturan Nomor II-Q dan III-Q secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id: Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan dan tab Peraturan Keanggotaan," imbuhnya.