OJK Sebut Penipuan Keuangan Rugikan Masyarakat Sebesar Rp2,1 Triliun
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Humas OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian dana korban penipuan keuangan atau korban scam mencapai Rp2,1 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar.

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Friderica menambahkan pihaknya bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Hingga 30 April 2025, telah menerima 105.202 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

"Jumlah rekening yang dilaporkan (terkait scam) sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504," tuturnya.

Menurutnya, untuk kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, Friderica menyampaikan bahwa OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total tersebut, sebanyak 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi illegal," ujarnya.

Pada periode Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK melalui Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).